Surat Izin Sakit Kampus adalah dokumen yang diperlukan oleh mahasiswa jika mereka tidak dapat menghadiri kelas karena sakit. Surat ini penting karena dapat memberi tahu dosen atau pihak kampus bahwa mahasiswa tersebut sedang mengalami kondisi yang memerlukan istirahat dan perawatan medis.
Prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Sakit Kampus biasanya melibatkan beberapa langkah. Pertama, mahasiswa harus segera memberitahu dosen atau pihak akademik tentang kondisinya dan alasan mengapa mereka tidak dapat hadir di kelas. Kemudian, mahasiswa perlu menyusun surat permohonan izin sakit yang berisi alasan sakit, tanggal sakit, dan lampiran bukti medis jika diperlukan. Setelah itu, mahasiswa harus mengajukan permohonan izin sakit ke bagian akademik atau kemahasiswaan kampus untuk diproses.
Pentingnya Surat Izin Sakit Kampus bagi mahasiswa tidak bisa dianggap remeh. Dengan memiliki surat izin sakit, mahasiswa dapat terhindar dari sanksi akademik yang mungkin diberikan oleh dosen atau pihak kampus. Selain itu, surat izin sakit juga dapat menjadi bukti yang valid jika mahasiswa memerlukan dispensasi atau perpanjangan waktu untuk tugas atau ujian yang terlewat karena sakit.
Menurut Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 108 Tahun 2015, mahasiswa diwajibkan untuk mengajukan Surat Izin Sakit Kampus selambat-lambatnya 3 hari setelah absen. Jika tidak, mahasiswa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus tersebut.
Dengan demikian, mahasiswa perlu memahami pentingnya memiliki Surat Izin Sakit Kampus dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkannya. Dengan begitu, mahasiswa dapat tetap menjaga kredibilitas dan integritas akademiknya meskipun mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir di kelas.