Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Sakit Kampus yang Benar

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Sakit Kampus yang Benar


Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Sakit Kampus yang Benar

Surat sakit kampus adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh mahasiswa untuk memberikan informasi kepada pihak kampus bahwa mereka tidak dapat hadir dalam kegiatan belajar mengajar karena alasan kesehatan. Surat ini penting untuk menjaga keteraturan dan keabsahan absensi mahasiswa di kampus. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk mengetahui cara membuat surat sakit kampus yang benar. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Tujuan Surat Sakit Kampus
Surat sakit kampus bertujuan untuk memberitahukan pihak kampus bahwa mahasiswa sedang mengalami kondisi sakit sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan adanya surat sakit, pihak kampus dapat memahami dan memperhitungkan alasan absensi mahasiswa secara sah.

2. Isi Surat Sakit Kampus
Surat sakit kampus sebaiknya berisi informasi yang lengkap dan jelas, antara lain:
– Identitas mahasiswa (nama, NIM, prodi, semester)
– Alasan sakit dan diagnosa dari dokter
– Tanggal mulai dan berakhirnya sakit
– Lampiran berupa surat keterangan dokter

3. Cara Membuat Surat Sakit Kampus
Untuk membuat surat sakit kampus, mahasiswa perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
– Konsultasikan kondisi sakit dengan dokter untuk mendapatkan diagnosa yang valid
– Minta surat keterangan dokter yang berisi alasan sakit, diagnosa, serta tanggal mulai dan berakhirnya sakit
– Tulis surat sakit kampus dengan format yang sesuai dan lampirkan surat keterangan dokter sebagai bukti

Dengan mengikuti panduan di atas, mahasiswa dapat membuat surat sakit kampus yang benar dan sah. Hal ini akan membantu menjaga keabsahan absensi mahasiswa dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak kampus.

Referensi:
1. Universitas Indonesia. (2021). Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Daring. Jakarta: UI Press.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemenristekdikti.